Lindungi Diri Anda dari Risiko Ganti Rugi Kecelakaan!
Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, dan biaya ganti rugi pihak ketiga seringkali menjadi beban yang tidak terduga. Dengan Jasa Perlindungan Pihak Ketiga, Anda tidak perlu khawatir lagi. Hanya dengan premi Rp100.000 per tahun, Anda mendapatkan ketenangan dan perlindungan finansial yang lebih aman.
Perlindungan Maksimal, Harga Terjangkau
Nikmati manfaat perlindungan dengan nilai pertanggungan hingga Rp12,5 juta untuk setiap kejadian. Proses pendaftaran mudah, premi hemat, dan keamanan maksimal untuk perjalanan Anda. Jangan tunda, pastikan kendaraan Anda terlindungi mulai hari ini!
Isi data di bawah agar kami bisa mencarikan mobil impian Anda.